Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menggelar patroli pengawasan dan penegakan peraturan daerah pada Rabu (29/7/2026) untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman warga.
Penertiban dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Padang Darmalis, didampingi Kabid Tibum Tranmas Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Riko Afriwan.
Patroli dilakukan di sejumlah titik yang rawan pelanggaran, mulai dari Jalan Ujung Tanah di Kecamatan Lubuk Begalung hingga Kecamatan Pauh.
Di Jalan Ujung Tanah, petugas menemukan sejumlah pedagang kaki lima yang masih berjualan di badan jalan dan trotoar.
Satpol PP menilai aktivitas itu mengganggu fungsi fasilitas umum dan memicu kemacetan lalu lintas.
“Petugas melakukan penertiban secara humanis serta mengamankan barang bukti berupa meja dan kursi yang digunakan untuk berjualan di atas fasilitas umum sesuai ketentuan perda yang berlaku,” kata Darmalis.
Selain PKL, petugas juga mendapati pelanggaran penataan ruang di Kecamatan Pauh.
Di lokasi tersebut terdapat bangunan permanen dan pagar rumah kos yang berdiri tepat di atas saluran drainase.
Kondisi itu dinilai dapat menghambat aliran air dan meningkatkan potensi banjir saat hujan deras.
“Untuk pemilik bangunan yang melanggar, petugas sudah memberikan surat panggilan agar menghadap ke PPNS untuk diproses lebih lanjut,” ujar Darmalis.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik bangunan, agar mematuhi aturan penataan kota yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban. Jangan gunakan badan jalan, trotoar, maupun saluran air untuk kepentingan pribadi. Kepatuhan pada aturan menjadi kunci mewujudkan Kota Padang yang tertib, aman, nyaman, dan bersih,” pungkasnya.





Komentar