Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah lapak dan barang dagangan yang ditinggalkan pemiliknya di area terlarang.
Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Seluruh barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Eka menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga estetika kota serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik. Menurutnya, penertiban serupa akan terus digencarkan secara rutin di berbagai titik yang melanggar aturan.
"Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya," ujar Eka.
Pihak Satpol PP memastikan bahwa barang-barang yang disita akan didata dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menata wajah Kota Padang agar tetap tertib dan teratur.






