RSUP M Djamil Bantah Tuduhan Pemalsuan Surat Kematian Pasien Balita

Padang – Manajemen RSUP M Djamil Padang membantah keras tuduhan pemalsuan surat kematian pasien balita bernama Alceo Hanan Flantika. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa perbedaan tanggal pada dokumen tersebut murni merupakan kesalahan administratif saat penginputan data, bukan upaya kesengajaan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien melaporkan pihak rumah sakit ke Polda Sumatra Barat pada Minggu (10/5/2026). Keluarga menemukan ketidaksesuaian tanggal kematian, di mana dalam surat tertulis 3 Maret 2026, sementara fakta medis menunjukkan pasien meninggal pada 3 April 2026.

Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP M Djamil, Rizki Rasyidy, memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan adalah asli. Menurutnya, penelusuran internal menunjukkan kekeliruan terjadi pada penulisan bulan.

"Terkait pelaporan dugaan pemalsuan surat kematian yang dituduhkan, kami pastikan surat tersebut asli dikeluarkan oleh rumah sakit. Ini murni kekeliruan administratif dalam penginputan bulan pada surat kematian dan tidak ada niatan lain," ujar Rizki, Senin (11/5/2026).

Rizki menjelaskan, pasien tercatat masuk dan menerima pelayanan medis pada 26 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa kesalahan penulisan tersebut tidak berkaitan dengan fakta medis maupun riwayat pelayanan pasien selama di rumah sakit. Pihak manajemen pun menyayangkan langkah keluarga yang langsung menempuh jalur hukum tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga, Suharizal, menyatakan bahwa ketidaksesuaian data tersebut sangat merugikan keluarga. Menurutnya, dokumen kematian merupakan dasar krusial untuk pengurusan administrasi kependudukan, sehingga kesalahan tanggal tersebut menghambat proses pengurusan dokumen lanjutan bagi pihak keluarga.

REKOMENDASI