Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat mencatat realisasi relaksasi kredit sebesar Rp38,9 miliar hingga Januari 2026 bagi nasabah yang terdampak bencana hidrometeorologi. Langkah ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjuang bangkit setelah diterjang banjir dan tanah longsor.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, mengungkapkan bahwa data tersebut berasal dari sembilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berada di bawah pengawasan langsung OJK Sumbar. "Sebenarnya realisasi restrukturisasi kredit terdampak bencana di Sumbar cukup besar," ujarnya dalam pertemuan dengan media di Padang, Jumat (6/2/2026). Ia menambahkan, data dari bank nasional seperti BRI, BNI, dan Mandiri dilaporkan langsung ke OJK Pusat.
Data OJK menunjukkan bahwa UMKM menjadi penerima manfaat terbesar dari kebijakan relaksasi ini. Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM mencapai Rp14,7 miliar, sementara UMKM non-KUR menerima Rp19,7 miliar. Relaksasi untuk kredit non-UMKM tercatat sebesar Rp4,4 miliar.
Kredit modal kerja mendominasi jenis penggunaan dengan nilai Rp26,2 miliar, diikuti oleh kredit investasi sebesar Rp8,1 miliar dan kredit konsumsi senilai Rp4,4 miliar.
Implementasi restrukturisasi ini mengacu pada peraturan OJK tentang kebijakan khusus bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Roni menjelaskan tiga poin penting dalam kebijakan ini: penilaian satu pilar untuk plafon pinjaman hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran, dan fleksibilitas waktu restrukturisasi hingga tiga tahun ke depan, termasuk pinjaman daring (fintech lending) dengan persetujuan pemberi dana.
Selain itu, perbankan diizinkan menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak tanpa terpengaruh prinsip one obligor. "Skema ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha untuk kembali mengakses permodalan guna memutar kembali roda ekonomi mereka setelah terjeda bencana," kata Roni.
Kebijakan ini dinilai strategis mengingat Sumatera Barat merupakan daerah rawan bencana hidrometeorologi, sehingga ketahanan finansial pelaku usaha lokal sangat bergantung pada fleksibilitas regulasi perbankan.






