Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaring 22 orang yang diduga bukan pasangan suami istri dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Minggu (17/5/2026) dini hari. Puluhan orang tersebut diamankan dari sejumlah penginapan yang tersebar di berbagai titik wilayah kota.
Operasi yang menyasar lokasi rawan gangguan ketertiban umum ini dipimpin langsung oleh Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Albana, bersama Kabid Tibum, Eka Putra Irwandi. Petugas menyisir sejumlah lokasi, di antaranya Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, serta Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah.
Dalam proses penertiban, petugas sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Seorang perempuan yang terjaring di Hotel Stadion bahkan sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap genteng sebelum akhirnya berhasil diringkus kembali oleh petugas.
Selain menyasar penginapan, tim gabungan juga melakukan patroli di kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan Jalan Batang Arau. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol, sementara sejumlah remaja yang berada di sana langsung melarikan diri saat melihat kedatangan aparat.
Seluruh individu yang terjaring, yakni 11 perempuan dan 11 laki-laki, kini telah dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Mereka akan menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Albana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. "Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta memperketat pengawasan terhadap usaha penginapan dan sektor pariwisata di Kota Padang," ujarnya.

