Polsek Nanggalo Tangkap Pria PB Bawa Sabu di Padang

Padang – Jajaran Polsek Nanggalo mengamankan seorang pria yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Pria tersebut berinisial AE alias Anton Popay (38), warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang tengah digencarkan untuk menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Dalam operasi tumpas bandar kali ini, Polsek Nanggalo menjadi yang pertama mengungkap kasus di jajaran Polresta Padang,” kata Fariz.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket kecil yang diduga sabu. Barang itu dibungkus plastik klip bening.

Penangkapan bermula dari penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar. Tim kemudian memantau sejumlah lokasi dan orang yang dicurigai terlibat penyalahgunaan narkotika.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga menyimpan, menguasai, dan membawa narkotika tanpa izin. Sejak itu, petugas melakukan pembuntutan.

Pemantauan berlanjut hingga kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak. Setelah memastikan target, petugas langsung bergerak dan menangkap AE pada pukul 11.45 WIB.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di kantong celana sebelah kanan yang dipakai terduga pelaku. Temuan itu menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Fariz.

Kepada polisi, AE mengakui perbuatannya. Pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa ia masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan.

Saat ini AE bersama barang bukti diamankan di Polsek Nanggalo untuk kepentingan pengembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Ia dijerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran barang terlarang di Kota Padang,” kata Iptu Fariz.

Komentar