Polsek Lubuk Kilangan Ungkap Penimbunan 10 Ton Biosolar Subsidi

Padang – Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat.

Penindakan dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra setelah polisi menerima laporan warga soal aktivitas yang dicurigai terkait penimbunan BBM subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 01.00 WIB. Di tempat itu, polisi mendapati sejumlah orang tengah memindahkan Biosolar dari kendaraan pengangkut ke tempat penampungan dengan menggunakan mesin penyedot dan selang.

Mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, petugas kemudian mengamankan lokasi dan memeriksa orang-orang yang berada di tempat kejadian.

Kapolresta Padang melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan penindakan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 1 Juni 2026.

“Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yakni M (67), A (53), YP (40), dan F (36),” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton per unit yang berisi Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang. Total BBM subsidi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.

Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berhak.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur distribusi BBM subsidi tersebut.

“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ipda Wadhi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga hak masyarakat dan stabilitas distribusi energi.

Komentar