Dharmasraya – Pilkada Dharmasraya tahun ini hanya diikuti satu pasangan calon, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni. Dukungan penuh dari semua partai politik menjadikan pasangan ini calon tunggal yang hanya menghadapi kolom kosong di surat suara. Masyarakat pun mempertanyakan siapa yang akan memimpin Dharmasraya bila kolom kosong menang.

Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan lagi pada pemilu mendatang. Proses pemungutan suara Pilkada ini menggunakan surat suara dua kolom: kolom pertama tanpa gambar dan kolom kedua menampilkan foto pasangan Annisa-Leli.

Aturan UU Pilkada untuk Kemenangan Kotak Kosong

Pasal 54D ayat (1) dalam UU Pilkada menyatakan pasangan calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50% suara sah. Jika kalah, mereka bisa mencalonkan kembali pada Pilkada selanjutnya. Namun, bila kotak kosong menang, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) untuk memimpin sementara hingga kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2029.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Dharmasraya pernah dipimpin Pj selama delapan bulan. Kebijakan yang diterapkan selama periode tersebut sering tidak sesuai harapan masyarakat. Apabila Dharmasraya dipimpin Pj hingga 2030, tantangan besar bagi masyarakat pun dapat muncul, seperti rendahnya keterikatan Pj terhadap daerah tersebut

Baca Juga:  KPU Sumbar Edukasi Pelajar Soal Pilkada 2024

Bagikan: