LIMA PULUH KOTA – Jajaran Polsek Harau berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama Wilda Hasri yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R miliknya pada Rabu (15/4/2026).
Kapolsek Harau, AKP Yusmedi, mengungkapkan bahwa tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan sesaat setelah menerima laporan resmi dari korban. Berbekal bukti dan keterangan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan maksimal, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka akhirnya diringkus di kediamannya pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan," ujar AKP Yusmedi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta STNK-nya. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres 50 Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Yusmedi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam merespons cepat keluhan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Harau.
"Setiap tindak pidana yang meresahkan akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Harau agar tetap kondusif," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Menutup keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.






