Sawahlunto – Seorang pria berinisial Nicky ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa (2/12) dini hari. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Kota Sawahlunto.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari arah Tanah Datar menuju Sawahlunto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengendarai sepeda motor BA 5717 JAA dari Padang Ganting, Tanah Datar.
Saat penggeledahan di sebuah rumah di Talawi, Kota Sawahlunto, yang disaksikan warga, petugas menemukan dua paket sabu, pirek, dan jarum suntik yang telah dimodifikasi.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Nicky beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.



Komentar