Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Luak

PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial MHI (37) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tersangka diringkus petugas saat berada di depan SMPN 1 Luak pada Kamis (9/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap target operasi yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Tim menangkap tersangka saat berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kami melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka," ujar AKP Gusmanto, Jumat (10/4/2026).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan stok narkotika dalam jumlah signifikan. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 13 paket sabu, 38 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp500.000, satu unit sepeda motor, serta ponsel milik tersangka.

Saat ini, MHI telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna memutus rantai jaringan pemasok narkoba di wilayah hukum mereka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

"Kami pastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi membersihkan wilayah Payakumbuh dari peredaran narkoba," tegas AKP Gusmanto.