Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan dilakukan setelah keluarga korban dan warga setempat mengamankan pelaku.
“Personel langsung bergerak mengamankan terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Iptu Agung pada Selasa (3/11/2026).
Kejadian bermula saat korban menginap di rumah terduga pelaku setelah ikut ibunya menjemput rekan kerja.
Saat istri dan anak pelaku tidur di kamar, korban yang beristirahat di ruang tamu diduga mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.
Korban terbangun dalam kondisi ketakutan sembari menangis hingga membuat istri pelaku terbangun.
Setelah diantar pulang, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.
Pihak keluarga korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Warga dan keluarga selanjutnya menyerahkan IS ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat kini telah memeriksa saksi-saksi serta mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik juga melakukan visum et repertum untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kepolisian turut menggandeng Dinas Sosial dan psikolog untuk memberikan pendampingan pemulihan trauma kepada korban.
“Pendampingan terhadap korban menjadi perhatian kami,” tegas Iptu Agung.
Ia menambahkan, polisi memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan memperhatikan hak serta kondisi psikologis anak.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.








Komentar