Lima Puluh Kota – Polres 50 Kota menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Galuguah, Kapur IX, Selasa (07/04/2026). Operasi ini menyasar area tambang yang berpotensi merusak ekosistem sungai.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan alat berat di lokasi, namun tidak ada aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Polisi juga mendapati warga yang mendulang emas secara tradisional.
"Memang ditemukan alat berat, tetapi tidak ada aktivitas penambangan saat itu. Kepemilikan alat berat juga belum jelas," kata Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso.
Polisi tidak melakukan penangkapan, namun sempat membawa seorang warga untuk dimintai keterangan. "Setelah klarifikasi, yang bersangkutan tidak terbukti terlibat PETI, jadi sudah dipulangkan," tegas IPTU Indra.
Polres 50 Kota memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut ilegal. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghentikan penambangan tanpa izin.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menambang emas di sana. Selain melanggar hukum, ini merusak lingkungan," tutup IPTU Indra. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga kelestarian alam.






