Polisi Tangkap W Sembunyi Sabu di Ladang Alpukat Pariaman

Pariaman – Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap W, terduga pelaku peredaran gelap narkotika yang masuk daftar target operasi, saat bersembunyi di ladang alpukat di Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H., setelah polisi memperoleh informasi intelijen terbaru mengenai keberadaan tersangka.

Darmawan menjelaskan, penindakan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 23 Juli 2026.

Saat disergap dan digeledah di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik bekas makanan ringan merek Jaipongmex berwarna hitam di saku celana kiri W.

Di dalam bungkus tersebut, polisi mendapati 81 paket sabu siap edar.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp685.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Usai penangkapan, polisi mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah orang tua pelaku dan sebuah warung yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi.

Dari kedua lokasi itu, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Di hadapan Wali Nagari dan Wali Korong yang menyaksikan interogasi di lapangan, W mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, W menyebut sabu itu dipasok oleh seorang buronan berinisial Buyung Borok.

Ia mengaku menerima 50 gram sabu seharga Rp24.000.000 melalui pertemuan langsung pada Selasa (21/7/2026).

Setelah mendapat pengakuan itu, petugas segera menelusuri keberadaan Buyung Borok melalui sinyal ponsel.

Namun, nomor yang biasa digunakan buronan tersebut sudah tidak aktif.

W bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengejar pemasok utama yang berstatus DPO dan memutus jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengejar pemasok utama yang statusnya sudah DPO, sekaligus memutus jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Polres Pariaman,” ujar Darmawan.

Komentar

REKOMENDASI