Padang Panjang – Unit Reskrim Polsek X Koto bersama Tim Opsnal Macan Marapi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah toko bangunan di Jorong Koto Tinggi, Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Seorang pria berinisial MNM (29), yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Bukittinggi, diamankan dalam pengungkapan itu.
Kapolsek X Koto Iptu Martheriko mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Prosesnya dilakukan setelah jajarannya berkoordinasi dan menindaklanjuti informasi bersama Tim Opsnal Macan Marapi serta Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek X Koto menerima informasi dari Tim Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi. Sebelumnya, tim Polres Bukittinggi lebih dulu mengamankan dua pria terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bukittinggi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satu orang yang diamankan Polres Bukittinggi mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek X Koto pada 12 April 2026,” ujar Iptu Martheriko.
Dari pengakuan itu, Unit Reskrim Polsek X Koto bersama Tim Opsnal Macan Marapi kemudian menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut. Kendaraan itu diketahui sudah berpindah tangan dan dijual ke wilayah Tanjung Raya, Maninjau, Kabupaten Agam.
Tim bergerak ke lokasi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melakukan pencarian dan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan serta mengamankan sepeda motor itu sekitar pukul 08.00 WIB.





Komentar