Polisi Ringkus Pencuri Sepeda Saat Transaksi COD di Media Sosial

PADANG – Jajaran Polresta Padang berhasil membekuk seorang pria berinisial MN (28) yang diduga terlibat aksi pencurian sepeda. Pelaku ditangkap petugas saat hendak menjual barang curiannya melalui transaksi media sosial di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Sabtu (18/4/2026).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan korban bernama Meyti Permata Sari (47), warga Lubuk Minturun, yang kehilangan sepeda pada awal April lalu. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan sepeda milik korban tengah ditawarkan di Facebook.

"Pelaku diamankan di pinggir jalan saat hendak melakukan transaksi penjualan sepeda yang diduga merupakan hasil pencurian," ujar Yasin.

Dalam operasi tersebut, Tim 1 Opsnal Polresta Padang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku. Saat pertemuan berlangsung, petugas berupaya melakukan penyergapan. Namun, seorang rekan pelaku berinisial I yang berstatus DPO berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MN dan rekannya telah merencanakan aksi pencurian tersebut sejak Sabtu dini hari (4/4/2026). Mereka menyasar rumah korban di kawasan perumahan Puri Kartika, Lubuk Minturun. Saat itu, pelaku I bertugas mengambil sepeda di teras rumah, sementara MN memantau situasi di luar. Sepeda tersebut sempat disembunyikan di lahan kosong sebelum akhirnya dipasarkan secara daring seharga Rp300 ribu.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar DPO," tegas Yasin.

Kini, MN telah diamankan di Mapolresta Padang bersama barang bukti berupa satu unit sepeda merek Axxil berwarna cokelat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.