Polisi Padang Bekuk Pencuri Motor PCX, Korban Rugi 24 Juta

Padang – Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Indarung. Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap pada Senin (23/2/2026) di sebuah toko di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data, Lubuk Kilangan, atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian satu unit sepeda motor PCX berwarna merah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp24 juta.

Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, menjelaskan bahwa penangkapan MF dilakukan di lokasi yang sama dengan tempat terjadinya pencurian pada Sabtu (21/2/2026). "Pelaku ditangkap di salah satu toko di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data. Lokasi tersebut juga menjadi tempat terjadinya dugaan pencurian sepeda motor," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 Februari 2026. Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor PCX warna merah yang dilaporkan hilang dan menjadikannya sebagai barang bukti. "Motor yang dilaporkan hilang sudah kami amankan sebagai barang bukti," jelas Kompol Yasin.

Penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dalam penanganan perkara ini. Kompol Yasin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Padang dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di area terbuka. Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan dalam kondisi aman," tutupnya.