Sijunjung – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sijunjung membahas perlindungan hukum bagi guru dalam proses belajar mengajar bersama Kejaksaan Negeri Sijunjung, Selasa (23/9). Pertemuan ini juga membahas program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Mengajar.
Ketua PGRI Sijunjung, Syaiful Husein, memimpin audiensi tersebut dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Rina Idawani.
PGRI Sijunjung mengapresiasi program JMS dan Jaksa Mengajar karena dinilai bermanfaat dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan hukum, terutama terkait tata kelola keuangan di sekolah.
Kajari Rina Idawani menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya para guru dan siswa, melalui program JMS dan Jaksa Mengajar yang telah berjalan sejak awal semester dan akan berlangsung hingga Desember 2025, dengan SMAN 1 dan SMPN 1 Sijunjung sebagai sekolah percontohan.
Kejari Sijunjung membuka ruang konsultasi bagi para guru melalui PGRI.







Komentar