Pariaman – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman tengah membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 bersama DPRD setempat. Pembahasan ini diawali dengan pengajuan rancangan perubahan APBD pada Senin (23/6/2025) yang meliputi penurunan pendapatan sekitar Rp18,4 miliar.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan, pengajuan perubahan APBD ini dilakukan karena adanya penurunan pendapatan dari APBD awal sebesar Rp665,6 miliar menjadi Rp647,2 miliar. Hal itu disampaikannya saat membacakan Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Pariaman. “Disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan bersama,” katanya pada Senin (23/6/2025).
Yota Balad juga menjelaskan bahwa belanja daerah pada rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS 2025 juga mengalami penurunan sebesar Rp18,7 miliar, dari Rp665,6 miliar menjadi Rp646,9 miliar.
Ia berharap rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 tersebut dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya dan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Kami berharap kedua dokumen penting ini bisa disepakati menjadi nota kesepakatan bersama, menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2025,” ujarnya.
Yota Balad menjelaskan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perubahan perencanaan dan penganggaran APBD 2025 yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan (RKPD-P) Kota Pariaman tahun 2025.
Nota penjelasan wali kota atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini, lanjutnya, merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Sebelumnya, Pemkot Pariaman telah menyepakati APBD 2025 sebesar Rp665,7 miliar dengan defisit Rp0. Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia menyampaikan usai pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan APBD Kota Pariaman 2025 bahwa sekitar 40 persen APBD dialokasikan untuk kesejahteraan pegawai yang terdiri dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak dan honorer.
Roberia menambahkan sekitar 60 persen APBD Kota Pariaman 2025 dialokasikan untuk program pemberdayaan, peningkatan ekonomi dan infrastruktur di daerah itu. Penyaluran dana APBD tersebut tidak saja melalui Pemkot Pariaman namun juga DPRD setempat melalui pokok pikiran.
Komentar