Tanah Datar – Polres Tanah Datar berhasil membongkar jaringan narkotika jenis ganja dan menangkap seorang petani berinisial I (41) di Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja yang dilakukan oleh pelaku.
"Penangkapan berawal dari informasi tentang pelaku yang sering mengedarkan ganja," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, Selasa (20/1/2026). Tersangka ditangkap di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan tiga paket kecil ganja di saku celana pendek tersangka. Dari pengakuan I, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah ladang di Jorong Carano Batirai, yang merupakan ladang belakang rumah orang tuanya.
Di ladang tersebut, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, yaitu 42 batang tanaman ganja, tujuh polybag berisi bibit ganja, dan sejumlah paket ganja siap edar. Penggeledahan disaksikan oleh aparat nagari dan masyarakat setempat.
AKP Muhammad Arvi menambahkan, "Pelaku mengakui masih menyimpan ganja yang ditanam di ladang belakang rumah orang tuanya."
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, satu celana pendek, dan enam paket ganja yang dibungkus plastik. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.



