Pessel Berantas Narkoba: Dua Pengedar Ganja dan Sabu Diciduk!

Padang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil membongkar jaringan narkoba dengan menangkap dua pengedar dalam operasi terpisah pada Selasa (13/1/2026). Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka," ujar Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., menjelaskan latar belakang operasi tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan di Kampung Koto Rawang, Kecamatan Lengayang, sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menggunakan metode undercover buy untuk menangkap tersangka D (31) di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar dan dua paket kecil ganja kering, timbangan digital, serta sejumlah ranting ganja.

Operasi berlanjut ke Kecamatan Sutera pada malam harinya. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kampung Sei Sirah dan mengamankan YU (29). Tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening beserta alat hisap (bong).

Kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, kini diamankan di Mapolres Pesisir Selatan. Polisi tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba.

"Kami sedang fokus mengungkap siapa pemasok utama atau jaringan di atas mereka. Proses hukum akan dilakukan secara tuntas sesuai prosedur yang berlaku," tegas AKP Hardi Yasmar.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pemberantasan narkoba di wilayah hukum Pesisir Selatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai sebagai kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika.