BNNP Sumbar Musnahkan 11,6 Kg Sabu Jaringan Aceh-Pekanbaru

Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan 11,6 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus di Bukittinggi dan Padang. Barang bukti narkotika yang berasal dari jaringan Aceh dan Pekanbaru ini dimusnahkan di halaman kantor BNNP Sumbar, Padang Selatan.

Sabu tersebut merupakan hasil penangkapan tiga tersangka dalam operasi terpisah. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar, Ferry Herlambang, menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diuji laboratorium untuk memastikan kandungan methamphetamine. "Setiap barang bukti yang akan dimusnahkan wajib melalui uji laboratorium guna memastikan bahwa barang tersebut benar mengandung methamphetamine atau sabu," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan merebus sabu hingga larut, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait sebagai bentuk transparansi. Ferry menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen BNNP Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika.

"Peredaran sabu jaringan lintas provinsi ini menunjukkan bahwa Sumatera Barat masih menjadi target peredaran narkoba. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan," tegasnya.

BNNP Sumbar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.