Limapuluh Kota – Anggota DPRD Sumatera Barat, Wirman Dt. Pangeran, menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan. Sosialisasi yang menyasar petani dan pekebun dari empat kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang melindungi dan memperkuat sektor ekonomi perkebunan.
"Perda ini sangat penting bagi kita yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun," kata Wirman saat membuka acara sosialisasi di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Jumat (13/03/2026). Ia menekankan bahwa pemahaman regulasi adalah kunci untuk melindungi dan mengembangkan sektor perkebunan.
Wirman menambahkan, Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam merumuskan kebijakan tata kelola hasil perkebunan yang berpihak pada kesejahteraan petani.
Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Novriadi, menjelaskan bahwa Perda ini adalah payung hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada petani dan pekebun di Sumatera Barat.
"Masyarakat perlu memahami bahwa sejumlah komoditas perkebunan Sumatera Barat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas," ujar Novriadi. Ia menyebutkan beberapa komoditas unggulan seperti gambir, kelapa sawit, kakao, dan karet sebagai contoh tanaman perkebunan strategis yang menopang perekonomian masyarakat.
Novriadi berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat mengimplementasikan Perda ini melalui kebijakan turunan yang selaras, sehingga perlindungan dan pembinaan terhadap petani semakin optimal.
Sosialisasi yang dihadiri ratusan peserta ini berlangsung hingga sore hari dan ditutup dengan acara berbuka bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha perkebunan di tingkat nagari.






