Pengangguran Dibekuk Tim Klewang: Terlibat Pencurian Gembok Rusak di Padang

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang pria pengangguran berinisial MJN (25) atas dugaan terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Padang Timur. Penangkapan dilakukan di Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari korban, Ivandri Ravayandi, terkait pencurian yang terjadi pada 27 Maret 2026," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (12/4/2026).

Yasin menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang tertidur lelap. Ayah korban tiba-tiba berteriak "maling," membuat korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri. Setelah kejadian, korban mendapati gembok pintu samping rumahnya rusak dan tiga unit telepon seluler berbagai merek raib. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp18 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan intensif dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. "Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Rusunawa Purus, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya," imbuh Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 50 warna Titanium Grey dan sebuah obeng bunga bergagang jingga yang diduga digunakan untuk merusak gembok.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MJN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.