Pemprov Sumbar Tertibkan Lembah Anai 2026, Rehabilitasi Kawasan Lindung

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar pada 16 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memulihkan fungsi kawasan lindung di sepanjang aliran Sungai Batang Anai.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (10/02/2026). Ia menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah bangunan tanpa izin yang sesuai, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan, yang berdiri di area sempadan sungai.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Terkait status hotel dan rest area milik PT HSH, Pemprov Sumbar menunda pembongkaran paksa untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penundaan ini didasarkan pada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

"Kita sudah siapkan langkah-langkah sembari menjalani keputusan sela PTUN," kata Arry. Ia menegaskan, proses hukum terhadap satu objek tidak menghalangi penertiban bangunan lain di kawasan yang sama. Tim gabungan akan tetap turun ke lapangan untuk memulai penertiban bangunan-bangunan pelanggar ruang lainnya sesuai jadwal.

Setelah penertiban, Pemprov Sumbar akan merehabilitasi area tersebut menjadi kawasan sempadan sungai. Program ini bertujuan mengembalikan fungsi ekologis lahan yang terokupasi secara ilegal. Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BKSDA, BWS Sumatera V, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan program rehabilitasi.

Program rehabilitasi mencakup penanaman pohon pelindung dan penataan kembali bentang alam sungai untuk meminimalisir risiko bencana luapan air sungai serta menjaga kelestarian ekosistem Lembah Anai.

Asisten II Setdaprov, Adib Alfikri, mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat di kawasan Lembah Anai untuk kooperatif dan mematuhi aturan pemanfaatan ruang demi keselamatan bersama.