Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Solok hingga 31 Desember 2027.
Keputusan tersebut dituangkan dalam addendum perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok.
Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi keterbatasan daya tampung sampah di wilayah tersebut.
Pemerintah menetapkan aturan baru berupa pembatasan tonase sampah serta membatasi penerimaan hanya untuk sampah residu.
Langkah tegas ini diambil karena volume sampah di lokasi tersebut telah mencapai 408.578 meter kubik.
Jumlah tersebut telah melampaui kapasitas desain awal TPA yang hanya dirancang untuk menampung 270.000 meter kubik sampah.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendesak kedua pemerintah daerah segera membangun sistem pengelolaan sampah mandiri selama masa perpanjangan ini.
Ia meminta pemerintah daerah memperkuat sarana, prasarana, kelembagaan, serta edukasi masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumbernya.
“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kuartini Deti Putri, menekankan bahwa pembatasan jenis sampah menjadi kunci transformasi pola pengelolaan sampah.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengolah sampah organik menjadi kompos serta mendaur ulang sampah anorganik bernilai guna sebelum dikirim ke TPA.
“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini, kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” pungkas Kuartini.







