Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan dan Pasaman Barat. Upaya ini dilakukan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri RDP di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026). Menurutnya, sengketa lahan bukan sekadar isu lokal, melainkan agenda nasional yang perlu solusi komprehensif.
"Permasalahan sengketa lahan merupakan bagian dari agenda reforma agraria nasional yang harus diselesaikan secara komprehensif, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi," ujar Arry.
Pemprov Sumbar, lanjut Arry, berperan sebagai pengarah dan fasilitator untuk memastikan penyelesaian konflik berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Indikasi masalah meliputi dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan perusahaan.
Arry menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi agar solusi yang dihasilkan berkelanjutan, bukan hanya bersifat jangka pendek. Ia juga memaparkan capaian Pemprov Sumbar dalam mendorong percepatan reforma agraria, termasuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Sepanjang 2025, sekitar 15.880 hektare lahan telah diproses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial. "Ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah," imbuhnya.
Arry mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria guna mencegah konflik serupa di masa mendatang. "Kita ingin ke depan tidak lagi terjadi konflik berulang. Karena itu, percepatan reforma agraria harus menjadi agenda bersama," tegasnya.
Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat. Forum RDP menjadi langkah awal menggali informasi dan mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak mana pun.
"Seluruh bukti akan kami dalami. Pada pertemuan berikutnya, pihak-pihak terkait akan diminta hadir untuk memberikan penjelasan," kata Adriana. Rapat lanjutan akan segera dijadwalkan setelah data pendukung dinilai lengkap, guna memastikan proses penyelesaian berjalan terukur dan sistematis.
RDP tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, jajaran organisasi perangkat daerah Pemprov Sumbar, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumbar, kantor pertanahan setempat, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat adat.






