Pemko Padang Panjang Rumahkan 190 Tenaga Non-ASN

Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang akan memberhentikan 190 tenaga non-ASN mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil karena mereka tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Padang Panjang, Dian Eka Purnama, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Tidak ada lagi dasar pembayaran gaji maupun memperkerjakan bagi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN,” kata Dian, Selasa (29/7/2025).

Dian menjelaskan, ketentuan ini merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri dan Surat Menteri PANRB.

Pemko Padang Panjang telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang perpanjangan masa kerja bagi tenaga non-ASN kategori R4 dan yang tidak hadir saat seleksi.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian secara nasional,” pungkasnya.

Komentar