Pemkab Solok Pelajari Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2026

Kab. Solok – Pemerintah Kabupaten Solok bersiap menyambut Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026. Pemkab mengikuti sosialisasi kebijakan DAK yang digelar Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/8/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Medison hadir mewakili Pemkab Solok dalam rapat daring tersebut.

Sosialisasi ini membahas ketentuan, mekanisme, dan prioritas penggunaan DAK. Tujuannya, agar program pembangunan di daerah lebih tepat sasaran dan efektif.

“Kami berharap informasi dan arahan Bappenas menjadi acuan bagi OPD dalam menyusun program berbasis DAK,” kata Medison.

Bappenas RI memaparkan sejumlah hal teknis. Mulai dari kebijakan DAK 2026, penganggaran DAK 2025, hingga penggunaan Aplikasi Krisna.

Evaluasi capaian DAK 2025 dan kebijakan pengalokasian DAK 2026 juga menjadi fokus pembahasan.

Selain itu, integrasi kebijakan DAK dalam penyusunan RKPD dan pengelolaan DAK dalam APBD turut dibahas.

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pihak. Termasuk Kementerian/Lembaga, Kepala Bappeda Provinsi, serta Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Diharapkan, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin optimal dengan adanya sosialisasi ini.

Komentar