Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2026 di salah satu hotel di kawasan Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Jumat (13/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, 13-17 Juli 2026 itu dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Antoni.
Pembukaan dihadiri Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nurmatias, Kepala Pokja Pemugaran dan Pemeliharaan Cagar Budaya Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat Nedik Tri Nurcahyo, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam laporannya, Antoni mengatakan sidang tersebut digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pemajuan kebudayaan.
Ia menjelaskan, agenda itu ditujukan untuk menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Antoni menilai Kabupaten Lima Puluh Kota pantas memiliki personal branding sebagai daerah cagar budaya atau daerah sejarah karena banyaknya situs dan peninggalan bersejarah di wilayah ini.
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya tersebut.
Menurut Antoni, pelestarian cagar budaya penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus mengenalkan nilai adat, tradisi, dan warisan leluhur kepada generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Cagar budaya harus dijaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati. Kami juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga meninggalkan kesan positif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” ujarnya.
Pada sidang tahun ini, Limapuluh Kota mengusulkan empat objek diduga cagar budaya untuk ditetapkan menjadi cagar budaya, yakni Menhir Balai Adat Guguak, Benda Cagar Budaya Menhir Balai Batu Koto Gadang dan Struktur Cagar Budaya Balai Baru Koto Gadang, Menara Mesjid Tuo Ampang Godang, serta Makam Haji Piobang.
Melalui sidang tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak warisan budaya Limapuluh Kota memperoleh status cagar budaya agar terlindungi secara hukum, tetap lestari, dan menjadi aset pendukung pengembangan pariwisata budaya sekaligus memperkuat jati diri masyarakat daerah.
Sebelumnya, Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan 11 cagar budaya, yakni Kantor PDRI, Mesjid Tuo Ampang Godang, Menhir Balai Batu Koto Gadang, Menhir Bawah Parit, Rumah Perundingan PDRI Padang Japang, Rumah Tan Malaka, Batu Talempong, Menhir Belubus, Rumah Gadang Ukuran Cino, Struktur Balai Batu Koto Gadang, dan Tugu PDRI Kototinggi.







Komentar