Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU PPRT menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR tersebut. RUU PPRT dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen memandang pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya. Perlindungan ini berlaku sejak sebelum bekerja, selama menjalankan pekerjaan, hingga hubungan kerja berakhir, termasuk saat terjadi perselisihan.
Yassierli menegaskan, “Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.”
Konsep decent work for domestic worker menjadi kebutuhan mendesak agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak. Pemerintah menilai pekerja rumah tangga harus dijamin atas upah yang pantas, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, hak cuti dan libur, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu dijamin.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” tambah Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus sehingga hubungan kerja mereka tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sektor formal lain. Faktor sosial budaya turut memengaruhi pola hubungan kerja tersebut.
Pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ekonomi bawah, menengah, hingga atas. Oleh karena itu, RUU ini penting untuk menghadirkan perlindungan yang komprehensif sekaligus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat ketentuan pokok seperti definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. Regulasi ini juga mengatur perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja secara tegas.
Selain itu, RUU mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, serta ketentuan hubungan kerja.
Aspek pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan juga diatur dalam rancangan beleid tersebut. Penyelesaian perselisihan mengutamakan pendekatan musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
Di akhir penyampaian, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama pemerintah. Pemerintah mengucapkan terima kasih atas prioritas tersebut untuk segera dibahas bersama.





Komentar