Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan suku bunga pembiayaan Program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui PNM Mekaar dari kisaran 18–25 persen menjadi 8 persen per tahun.
Kebijakan strategis ini bertujuan memperluas akses permodalan bagi perempuan prasejahtera yang mengelola usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pembahasan Kredit Perempuan Prasejahtera yang melibatkan jajaran menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri UMKM, Wakil Menteri Keuangan, serta Wakil Kepala BP BUMN.
Perwakilan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) juga turut serta dalam pembahasan tersebut.
Kementerian BUMN menyampaikan informasi mengenai kebijakan ini melalui akun Instagram resmi @bumn_id pada Jumat (6/11/2026).
Pemerintah menetapkan penyesuaian bunga pembiayaan PNM Mekaar tersebut akan diimplementasikan secara bertahap mulai November 2026.
Program ini ditargetkan berjalan secara penuh dengan suku bunga baru tersebut pada 1 Januari 2027.
Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi bagi kelompok masyarakat prasejahtera.
“Dengan beban pembiayaan yang lebih terjangkau, perempuan pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usahanya,” tulis keterangan resmi tersebut.
Pemerintah meyakini kebijakan ini mampu meningkatkan kapasitas ekonomi sekaligus memperkuat kemandirian finansial para pelaku usaha ultra mikro.
Pihak otoritas berharap program ini dapat memberikan dampak luas terhadap kesejahteraan keluarga melalui kemudahan akses permodalan.
“Program ini juga diharapkan memberikan dampak lebih luas terhadap kesejahteraan keluarga melalui peningkatan kesempatan usaha dan akses permodalan yang lebih mudah dijangkau,” tegas pernyataan dalam rapat tersebut.








Komentar