Pemerintah Bahas RUU PFII untuk Perkuat Daya Saing Nasional

Jakarta – Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama Komisi XI DPR RI. RUU ini diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus mendukung program Asta Cita.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan PFII akan berperan sebagai penggerak untuk memperdalam sektor keuangan dalam negeri. Ia menegaskan pembentukan PFII diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, mendorong inovasi jasa keuangan, serta memperluas pembiayaan bagi proyek strategis nasional.

“PFII dibentuk untuk memperkuat daya saing Indonesia, memberi ruang bagi inovasi jasa keuangan, dan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi proyek strategis nasional,” ujar Purbaya dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Purbaya, Indonesia memiliki modal kuat untuk tumbuh menjadi pusat keuangan dunia. Ia menilai besarnya pasar domestik dan posisi geografis Indonesia yang strategis menjadi keunggulan utama.

Namun, selama ini Indonesia dinilai belum memiliki kawasan keuangan dengan standar tata kelola dan kepastian hukum yang setara dengan pusat keuangan global lain. Karena itu, RUU PFII disusun sebagai tindak lanjut amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dalam skema yang diusulkan, PFII akan menjadi wilayah khusus yang melayani kebutuhan industri jasa keuangan global, tetapi tetap berada sepenuhnya di bawah kedaulatan NKRI. Pemerintah juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan menjalankan fungsi pengawasan hingga pengadilan secara profesional dan independen.

RUU ini turut memuat kemudahan investasi, termasuk di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, dan perizinan. Untuk meningkatkan kepercayaan investor, pemerintah berencana membentuk Pengadilan PFII yang secara khusus menangani sengketa komersial internasional.

Pemerintah menyebut penerapan praktik terbaik internasional akan tetap dilakukan tanpa mengabaikan kedaulatan hukum nasional, melalui koordinasi erat dengan Mahkamah Agung. Pembahasan RUU PFII ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan agar segera memberikan kepastian hukum bagi pembangunan ekonomi nasional.

Komentar