Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya menyeimbangkan pembangunan dan perlindungan lahan sawah melalui revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan yang diambil memberikan kepastian bagi pembangunan daerah.
Dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (6/3/2026), Elzadaswarman menyampaikan, "Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah."
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa pemutakhiran data lahan sawah menjadi isu utama dalam revisi RDTR. Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Payakumbuh tercatat 2.644,18 hektare. Pemerintah kota mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.
Penyesuaian ini dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti penyesuaian batas administrasi terbaru, perizinan bangunan, kondisi lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.
Muslim menambahkan, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang kota, termasuk pembangunan Masjid Agung, Jalan Thamrin Manan, kawasan industri kecil menengah, IPAL komunal, kawasan wisata, fasilitas pengelolaan persampahan, sempadan Sungai Batang Agam, kawasan pergudangan, dan ruang terbuka hijau publik.
Kebutuhan rumah hunian masyarakat juga menjadi pertimbangan penting. Data RPJMD Kota Payakumbuh 2025-2029 menunjukkan masih ada backlog perumahan sekitar 9.035 unit. Proyeksi hingga tahun 2045, kebutuhan rumah diperkirakan mencapai 44.949 unit.
Total akumulasi faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS. Pemerintah Kota Payakumbuh berharap kesepahaman dengan kementerian terkait mengenai luasan lahan sawah dapat diakomodir dalam revisi RDTR, sehingga proses penyusunan dan penetapan RDTR dapat segera diselesaikan dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini dihadiri secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.






