Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi yang digelar di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (02/04/2026).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa perbaikan berkelanjutan adalah kunci utama. "Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti," ujarnya di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, serta jajaran pejabat Pemko Payakumbuh.
Menurut Zulmaeta, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian dan memperkuat standar pelayanan publik. Ia mendorong setiap OPD untuk bergerak cepat melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi yang konkret dan terukur.
Adel Wahidi menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama: input, proses, pengaduan, dan output, yang semuanya bermuara pada tingkat kepercayaan masyarakat. "Ada 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian. Ini harus dipahami secara utuh oleh setiap penyelenggara layanan," katanya.
Ombudsman RI mencatat peningkatan kepatuhan pelayanan publik di Payakumbuh dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024, dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi. Namun, Zulmaeta mengingatkan bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat.
Pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi aspek krusial. Pemko Payakumbuh akan memperkuat sistem pengaduan agar setiap laporan dapat direspons secara cepat, tepat, dan transparan. "Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi. Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius," tegas Zulmaeta.
Sepanjang 2025, Ombudsman menilai 310 instansi di Sumatera Barat, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan. Realisasi penerimaan laporan masyarakat bahkan melampaui target, mencapai 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata penyelesaian 110,5 hari.
Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi, serta peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.
Zulmaeta menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemko Payakumbuh harus menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan. "Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur," pungkasnya.






