Padang – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (31/3/2026). Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini adalah wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
"Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Yulianto usai menyerahkan laporan tersebut di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar. Ia didampingi oleh Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulfi Agus.
Laporan keuangan yang diserahkan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Yulianto menjelaskan bahwa laporan ini menjadi dasar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat dan bahan evaluasi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan daerah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memastikan penyerahan LKPD dilakukan tepat waktu, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketepatan waktu ini menjadi indikator penting dalam menunjukkan disiplin dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.


