Padang – Pemerintah Kota Pariaman menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Wali Kota Pariaman, Yota Balad, secara langsung menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I BPK Sumbar, Roni Altur, di Aula Kantor BPK RI di Padang, Jumat (27/3/2026).
"LKPD tahun 2025 disusun dengan maksimal dan berpedoman kepada standar akuntansi pemerintahan serta didukung dengan penguatan sistem informasi," ungkap Yota Balad usai penyerahan laporan. Ia menambahkan, langkah ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan BPK.
Selain Kota Pariaman, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan juga turut menyerahkan LKPD mereka kepada BPK pada kesempatan yang sama. Penyerahan laporan ini menjadi langkah awal bagi BPK Perwakilan Sumbar untuk melakukan pemeriksaan dan menilai kewajaran penyajian serta kinerja Pemerintah Daerah.
Yota Balad berharap, LKPD yang diserahkan dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BPK, sehingga Kota Pariaman dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP merupakan indikator penting yang menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Lebih lanjut, Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat atas bimbingan dan pendampingan yang telah diberikan kepada Pemko Pariaman dalam penyusunan laporan keuangan daerah. "Kami sangat terbuka terhadap masukan, koreksi dari BPK sebagai bagian dari perbaikan yang berkelanjutan," pungkasnya. Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.






