Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) karena dinilai tidak mampu memenuhi standar kesehatan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menegakkan peraturan secara konsisten. "Sebelum keputusan ini diambil, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Riyadi, PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan lembaga pembiayaan. Meskipun telah diberikan waktu melalui rencana tindak status pengawasan khusus, perusahaan tidak menunjukkan perbaikan signifikan untuk memenuhi kriteria perusahaan yang sehat.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya. Perusahaan juga diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.
Selama masa transisi, PT VIF harus membentuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Masyarakat atau debitur yang berkepentingan dapat menghubungi layanan informasi melalui nomor telepon (021) 3802865, pesan WhatsApp 0851-1770-7778, atau melalui email adminpusat@variaintrafinance.com. Selain itu, PT VIF dilarang menggunakan kata "finance," "pembiayaan," atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan mereka.






