Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak serikat pekerja untuk terlibat aktif dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di lapangan.
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Pemerintah memandang kolaborasi dengan elemen buruh sangat krusial untuk menciptakan ekosistem kerja yang adil sekaligus produktif.
Yassierli memberikan apresiasi tinggi terhadap peran serikat pekerja yang konsisten mengawal proses legislasi hingga aturan tersebut disahkan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Ia berharap momentum kebersamaan ini terus berlanjut hingga tahap pengawasan kebijakan di tingkat operasional.
“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini,” ujar Yassierli.
Ia menekankan pentingnya peran aktif pekerja dalam memastikan regulasi tersebut berjalan efektif di lapangan.
“Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” tegasnya.
Undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar perbaikan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Yassierli menyebut bahwa tantangan ke depan dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan memerlukan sinergi kuat dari pemerintah, pengusaha, serta pekerja.
“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan,” ungkap Yassierli.
Ia optimistis semangat kolaborasi dan nilai-nilai Merah Putih mampu mewujudkan transformasi ketenagakerjaan tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis melalui komunikasi terbuka guna meningkatkan daya saing nasional.
Langkah ini dilakukan demi memastikan perlindungan optimal bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.







