Maut di Rel Padang-Tabing: Kereta Api Tabrak Warga Nongkrong

Padang – Kecelakaan tragis terjadi di jalur kereta api Padang-Tabing, Sumatera Barat, Sabtu (7/3/2026), menewaskan sejumlah warga yang kedapatan berada di area terlarang. Kereta Api (KA) B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam menabrak sekelompok orang yang sedang duduk di rel KM 15+400.

Menurut keterangan masinis KA B56A Lembah Anai, ia telah membunyikan klakson (semboyan 35) berulang kali saat melihat orang-orang tersebut berada di jalur rel. Namun, peringatan itu diabaikan sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Saksi mata di lokasi kejadian mengungkapkan, sebelum insiden, tiga sepeda motor berhenti di dekat rel. Beberapa orang duduk di rel sambil menunggu teman-temannya bermain futsal. Meski klakson kereta sudah terdengar, mereka tidak beranjak dari rel.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa lokasi kejadian merupakan area Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) yang tertutup untuk umum. "Masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di area tersebut," ujarnya.

Reza menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melindungi perjalanan kereta api. Pasal 181 ayat (1) dengan jelas melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,00," tegas Reza.

PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan. KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan komunitas pecinta kereta api untuk melakukan sosialisasi keselamatan. Edukasi juga diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah sekitar jalur rel.

KAI mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan meminta agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel kepada petugas terdekat.