Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026). Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Penyerahan LKPD berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, bersamaan dengan lima pemerintah kabupaten/kota lainnya, yakni Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang. Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar, menerima langsung laporan tersebut.
"Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Mahyeldi. Ia menambahkan, laporan keuangan menjadi dasar evaluasi efektivitas pengelolaan anggaran dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
Mahyeldi juga menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda Sumbar pada akhir 2025. "Kondisi tersebut menyebabkan penyesuaian prioritas belanja daerah, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana," jelasnya. Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan penggunaan anggaran secara transparan serta akuntabel. "Dalam kondisi apa pun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Nelson Siregar menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh. "Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," katanya. Ia berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat luas.






