Padang – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil membongkar jaringan perjudian togel dan daring dalam operasi intensif selama dua pekan, 12-25 Februari 2026. Dua tersangka, Y (44) dan R (34), berhasil diringkus di lokasi berbeda.
"Penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya perjudian yang merambah pemukiman," kata seorang sumber dari Polres Pesisir Selatan, Selasa (27/02/2026).
Dari tangan tersangka togel, polisi menyita uang tunai ratusan ribu rupiah, rekapan angka, dan buku tafsir mimpi. Sementara dari tersangka judi daring, diamankan smartphone berisi riwayat deposit, saldo akun, dan bukti transfer bank.
Seluruh barang bukti telah diamankan penyidik sebagai alat bukti untuk menjerat para pelaku ke pengadilan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda Rp25 juta sesuai Pasal 426-427 KUHP tentang Perjudian.






