LBH Padang Desak Transparansi Pencabutan Izin, Evaluasi Total Mendesak

Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti pencabutan 28 izin perusahaan oleh pemerintah, meminta proses tersebut dilakukan secara transparan dan serius. LBH Padang juga mendesak evaluasi total perizinan industri ekstraktif yang berdampak pada penyempitan ruang hidup masyarakat.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyatakan bahwa pencabutan izin yang terdiri dari 22 izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan pertambangan dan perkebunan, harus diikuti dengan produk hukum yang jelas. "Pencabutan izin tidak bisa hanya melalui pers rilis, harus ada keputusan tegas dengan produk hukum untuk kepastian," tegasnya.

Adrizal menambahkan, Sumatera Barat mengalami banyak masalah akibat masifnya industri ekstraktif, mulai dari tata ruang yang tidak berpihak pada rakyat, kerusakan ekologis, hingga izin yang dikeluarkan serampangan. Ia juga menyoroti aktivitas ilegal yang minim penegakan hukum serta pembekingan oleh aparat penegak hukum.

LBH Padang juga menyoroti minimnya perlindungan terhadap pejuang lingkungan, yang seringkali mengalami intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Adrizal menekankan pentingnya mekanisme perlindungan yang efektif bagi para pejuang lingkungan dan agraria.

LBH Padang mendesak pemerintah untuk tidak mengalihkan lahan bekas konsesi kepada korporasi lain, termasuk BUMN atau instansi pemerintah, yang berpotensi mengancam ruang hidup rakyat dan memicu kerusakan lingkungan. "Jangan sampai pencabutan izin ini hanya jadi ajang ganti pemain atau karpet merah bagi pihak tertentu," ujar Adrizal.

Selain pencabutan izin, LBH Padang juga mendorong moratorium seluruh izin di tiga provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar) untuk mencegah bencana ekologis berulang. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi semua izin yang telah diterbitkan dan menindak tegas pelanggaran kejahatan lingkungan.

LBH Padang juga meminta pemerintah melalui penegak hukum untuk mengawasi perusahaan yang izinnya telah dicabut agar menghentikan aktivitas di lapangan, memastikan pertanggungjawaban negara, memerintahkan pemegang izin melakukan pemulihan lingkungan, serta memperbaiki kebijakan tata ruang berbasis daya dukung lingkungan hidup.