Langgar Izin, Pemprov Sumbar Setop Sementara Penambangan Batuan di Lubuk Alung

Padang Pariaman – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bertindak tegas dengan menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Lubuk Alung, Padang Pariaman. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi penambangan dua badan usaha. Diketahui, kedua perusahaan tersebut telah memulai aktivitas penambangan sebelum memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa penghentian ini adalah tindak lanjut dari pemberitahuan tertulis yang sebelumnya telah diabaikan oleh badan usaha terkait.

"Pemasangan plang penghentian ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan," ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026). "Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan."

Helmi menegaskan bahwa sanksi ini bersifat administratif dan persuasif. Namun, jika kegiatan penambangan tetap dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan, tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum," tegasnya.

Menurut Helmi, tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pemegang SIPB memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan lingkungan hidup, sebelum melakukan kegiatan penambangan.

Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus menata dan membenahi tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan, meskipun menghadapi berbagai tantangan. Tujuannya adalah memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penertiban ini melibatkan tim terpadu yang dikoordinasi oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar, dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi oleh Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.