Padang – Menjelang Pemilu dan Pilkada mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat terus berupaya memutakhirkan data pemilih. Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 menunjukkan total 4.122.644 pemilih.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, saat memimpin rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner, perwakilan Bawaslu, Disdukcapil, TNI, Polri, parpol, dan media pada Jumat (27/6/2025) mengatakan, data tersebut merupakan hasil pemutakhiran berkala. “Data ini merupakan hasil pemutakhiran data pemilih secara berkala yang dilakukan KPU sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat secara akurat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dari total tersebut, 2.042.583 pemilih adalah laki-laki dan 2.080.061 adalah perempuan, yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat.
KPU Sumbar mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa data pemilih melalui kanal resmi KPU atau kantor KPU terdekat, terutama jika ada perubahan data seperti pindah domisili, perubahan status, atau meninggal dunia.
Surya menambahkan, pemutakhiran data ini adalah wujud komitmen KPU untuk memastikan daftar pemilih akurat, mutakhir, dan valid. “Pemutakhiran data ini adalah komitmen kami untuk memastikan daftar pemilih selalu akurat, mutakhir, dan valid. Ini juga menjadi dasar penting untuk persiapan pemilu maupun pilkada mendatang,” jelasnya pada Jumat (27/6/2025).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menjelaskan bahwa KPU kabupaten dan kota telah menggelar rapat pleno penetapan PDPB masing-masing pada 2 Juli 2025, yang kemudian direkapitulasi di tingkat provinsi. Medo mengatakan, hasil rekapitulasi semester pertama tahun ini menetapkan total 4.122.644 pemilih yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. “Hasil rekapitulasi semester pertama tahun ini menetapkan total 4.122.644 pemilih yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat,” katanya.
Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, instansi terkait, dan partai politik. KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih.
Langkah pemutakhiran data ini dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang, guna memastikan pemilu berjalan dengan prinsip inklusif, partisipatif, dan transparan.
Komentar