Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Aula KPU Sumbar, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkesinambungan sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.
Rapat pleno tersebut digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sejumlah unsur hadir dalam agenda itu, mulai dari Forkopimda Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, media massa, hingga perwakilan 18 partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan rekapitulasi di tingkat provinsi merupakan kelanjutan dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU kabupaten dan kota setiap tiga bulan melalui rapat pleno terbuka.
Ia menjelaskan, hasil pemutakhiran di daerah selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi setiap enam bulan atau per semester. Pleno kali ini merupakan rekapitulasi Semester I Tahun 2026, sedangkan Semester II akan dilaksanakan pada Desember 2026 sebelum hasilnya dibawa ke rekapitulasi nasional oleh KPU RI.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan utama menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara rutin,” ujar Surya.
Surya hadir bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Jons Manedi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hamdan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris KPU Sumbar Aan Suryanto.
Ia menambahkan, pemutakhiran dilakukan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu agar setiap perubahan data dapat tercatat secara terus-menerus. Perubahan tersebut mencakup penambahan pemilih yang sudah memenuhi syarat, perpindahan domisili, hingga pengurangan pemilih karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Lewat mekanisme ini, KPU bisa menyampaikan perkembangan data pemilih kepada publik, termasuk partai politik, secara terbuka dan berkelanjutan. Ini juga menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan data pemilih,” kata dia.
Menurut Surya, pembaruan secara berkala juga diharapkan dapat mengurangi perbedaan data saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan begitu, setiap perubahan jumlah pemilih dapat diketahui lebih awal dan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Ia berharap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, sesuai kondisi terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menyampaikan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2026 mencapai 4.262.856 pemilih.
“Penetapan ini merupakan hasil pelaksanaan PDPB semester pertama tahun 2026 yang dilakukan melalui koordinasi dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi terkait,” ujar Medo.
Medo menegaskan, pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan bertujuan menjaga kualitas dan akurasi data, sehingga daftar pemilih tetap mutakhir dan siap digunakan dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.





Komentar