Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjamin pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada 27 November 2024 sesuai dengan ketentuan.

“Kami memastikan setiap surat suara dilengkapi dengan pengamanan berupa mikroteks untuk menjamin keasliannya,” kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Kamis (17/10/2024)

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa pencetakan surat suara diawasi untuk memastikan jumlahnya akurat, yaitu 4.212.957 lembar.

Jumlah ini mencakup pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2,5% sebagai surat suara cadangan untuk pemilihan suara ulang (PSU).

“Kami juga memastikan akurasi warna cetak, ukuran surat suara, dan waktu pengiriman,” ujar Ory.

Surat suara akan memiliki penanda warna yang berbeda untuk masing-masing pemilihan.

Merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, biru muda untuk bupati dan wakil bupati, dan hijau tosca untuk walikota dan wakil walikota.

“Penanda warna ini dapat dilihat pada sisi luar surat suara, di bagian kanan bawah tertulis KPU dan di bagian kiri atas tertulis KPPS,” jelas Ory.

Monitoring pencetakan surat suara dilakukan bersama Bawaslu Sumbar, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Sumbar.

Baca Juga:  Isu Korupsi Turunkan Elektabilitas Mahyeldi, PKS Sumbar: Framing Politik Jelang Pilkada

Bagikan: