Padang – Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2019. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah di Sumatera Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian penyidikan sejak Januari 2025. "Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara," ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Kedua tersangka, berinisial N S dan Y D, menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2020. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang merugikan negara hingga Rp7.872.493.095, berdasarkan hasil audit Kejati Sumbar.
Selama penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 36 saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus Perusda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, keterangan dari lima ahli juga diambil untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, N S dan Y D tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan. "Para tersangka tidak menghambat proses penyidikan dan tidak berupaya melarikan diri," jelas Kajari.
Dalam kasus yang sama, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, telah lebih dulu menjadi tersangka dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang. Fakta persidangan mengungkap adanya peran pihak lain, sehingga penyidik mengembangkan perkara ini.
R. Ahmad Yani menegaskan komitmen Kejari Kepulauan Mentawai untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka. "Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di luar fakta hukum," pungkasnya.



