Komisi III Kawal Percepatan Mapolda dan Kejati Papua Tengah

Timika – Komisi III DPR RI mendorong percepatan pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua Tengah untuk memperkuat kelembagaan aparat penegak hukum di provinsi otonom baru tersebut.

Dorongan itu disampaikan saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Timika, Papua Tengah, Jumat (26/9/2026), setelah mendengar paparan Kapolda Papua Tengah mengenai kesiapan pembangunan kantor permanen Polda.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan anggaran pembangunan Mapolda pada dasarnya sudah tersedia.

Ia juga menyebut persoalan administratif terkait sertifikasi lahan telah selesai, sehingga pembangunan diharapkan bisa dimulai pada tahun depan.

“Kami sudah memperoleh informasi bahwa anggarannya ada. Dari Kapolda juga disampaikan sertifikat tanah sudah rampung. Kami berharap tahun depan pembangunan Mapolda Papua Tengah sudah bisa berjalan,” ujar Soedeson kepada Parlementaria.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI akan mengawal proses itu karena memiliki fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain Mapolda, Soedeson menilai pembentukan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah juga perlu dipercepat agar pelayanan penegakan hukum di wilayah itu lebih efektif.

Berdasarkan penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dalam rapat tersebut, pembentukan Kejati Papua Tengah mensyaratkan dua hal, yakni keberadaan Polda definitif dan sedikitnya empat Kejaksaan Negeri di provinsi itu.

“Saat ini Kapolda sudah ada. Tinggal syarat kedua, yaitu minimal empat Kejari. Papua Tengah baru punya dua Kejari, yakni Nabire dan Timika. Karena itu kami berharap segera ada tambahan Kejari di Paniai dan Deiyai,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai sinergi pemerintah daerah dan institusi kejaksaan menjadi kunci percepatan pembentukan Kejati.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyiapkan lahan dan bangunan, sedangkan kejaksaan menyiapkan personel agar kebutuhan kelembagaan bisa segera terpenuhi.

Soedeson juga menyinggung rencana pembentukan Kodam Papua Tengah.

Ia mengatakan, jika Kodam Papua Tengah nanti dipimpin Pangdam berpangkat bintang dua, maka peningkatan status Polda Papua Tengah juga layak dipertimbangkan.

“Kalau nanti Kodam Papua Tengah terbentuk dan dipimpin Pangdam berpangkat bintang dua, kami sebagai mitra kerja akan mengusulkan kepada Kapolri agar Kapolda Papua Tengah juga dipimpin perwira tinggi bintang dua, sehingga tipe Polda bisa naik dari Tipe B menjadi Tipe A,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Tengah Kombes Pol Jermias Rontini menyampaikan pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 34 hektare untuk pembangunan Mapolda Papua Tengah.

Lahan tersebut berada di kawasan strategis dekat Bandara Nabire dan sudah memiliki sertifikat resmi.

“Kami telah menyiapkan lahan seluas 34 hektare untuk rencana pembangunan Mako Polda Papua Tengah. Sertifikatnya sudah ada di tangan kami dan setelah kunjungan ini akan kami laporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Jermias.

Ia berharap pembangunan Mapolda bisa direalisasikan tahun depan agar Polda Papua Tengah memiliki kantor permanen yang representatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Jermias, keberadaan Mapolda permanen tidak hanya penting untuk mendukung tugas kepolisian, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara di Papua Tengah.

“Harapan kami, tahun depan Mako Polda Papua Tengah dapat dibangun. Itu menjadi salah satu impian kami agar memiliki kantor yang representatif sehingga masyarakat dapat melihat kehadiran Polri secara nyata di Papua Tengah,” ujarnya.

Saat ini, Polda Papua Tengah masih berkantor di gedung pinjam pakai milik Balai Diklat Kabupaten Nabire sebagai kantor sementara.

Fasilitas itu dinilai belum mampu menampung seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Papua Tengah karena keterbatasan kapasitas dan sarana pendukung.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penguatan kelembagaan aparat penegak hukum di Papua Tengah, baik lewat dukungan pembangunan infrastruktur, pemenuhan anggaran, maupun percepatan pembentukan institusi penegak hukum yang sejalan dengan perkembangan daerah otonom baru itu.