Agam – Polisi menangkap RAC (27), warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, setelah membobol rumah tetangganya sendiri untuk mendapatkan uang bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan RAC diamankan pada Selasa (7/7/2026), sedangkan satu pelaku lain yang diduga terlibat masih diburu.
Menurut Rinto, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.
RAC bersama rekannya kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke rumah dan mengambil sejumlah barang elektronik.
Barang-barang hasil curian itu selanjutnya dijual kepada seorang penadah dengan harga murah.
Kasus ini terbongkar ketika korban pulang ke rumah dan mendapati pintu rumahnya telah rusak.
Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban mengetahui sejumlah barang elektronik miliknya raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Agam.
Berdasarkan laporan, hasil penyelidikan, dan keterangan warga, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap salah satu pelaku.
Dari pemeriksaan, RAC mengakui uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online.
“Pelaku kami amankan pagi tadi. Ia beraksi bersama rekannya saat rumah korban ditinggalkan pada Sabtu, 27 Juni 2026,” kata Rinto.
Ia menambahkan, petugas masih memburu satu pelaku lainnya.
Saat ini RAC bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






Komentar